Kamis, 2 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Terungkap Ada Barang Bukti Kasus Kopi Mirna yang Hilang

Bukti yang hilang adalah sedotan yang digunakan Mirna untuk menyeruput es kopi vietnam

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com
Pegawai Cafe Olivier, Marlon Napitupulu, saat memberikan kesaksian di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui ada satu barang bukti yang hilang dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Bukti yang hilang adalah sedotan yang digunakan Mirna untuk menyeruput es kopi vietnam pesanan Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus ini.

Hilangnya sedotan itu baru diakui anggota tim JPU, Shandy Handika dalam sidang lanjutan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pipet (sedotan) tidak masuk dalam barang bukti yang disita karena hilang," kata Shandy pada hakim ketua Kisworo di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Dalam sidang lanjutan, Marlon Napitupulu, seorang pelayan di Cafe Olivier menyebutkan sedotan itu telah berada dalam gelas kopi pesanan Jessica untuk Mirna.

Namun, dia menjelaskan penutup kertas di ujung sedotan masih terbungkus dan belum dilepas.

Kondisi sedotan yang sudah berada dalam gelas dipandang janggal oleh Marlon.

Menurutnya, sedotan baru ada dalam gelas ketika orang yang hendak meminumnya sudah ada.

Hal itu diketahui Marlon saat mengantarkan dua gelas cocktail yang dipesan Jessica.

"Sedotan sudah ada di dalam gelas, tapi penutup diujungnya belum dilepas dan belum diaduk," kata Marlon saat memberikan kesaksian.

Sedangkan kopi yang belakangan diketahui mengandung sianida, disebut Marlon bukan diantar olehnya.

"Kopi disiapkan Rangga dan disajikan Agus Triyono," katanya.

Terkait kopi, selama persidangan berlangsung JPU hanya memperlihatkan ketel air panas, saringan kopi, dan sisa kopi yang pernah diminum Mirna.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved