Tewas Usai Ngopi
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mirna Kembali Digelar Hari Ini
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali berlangsung Rabu (20/7/2016), di Ruang Sidang Kartika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali berlangsung Rabu (20/7/2016), di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencananya, jaksa penuntut umum (JPU) akan mendatangkan barista, pelayan, dan kasir dari Cafe Olivier yang bertugas ketika Mirna keracunan pada 6 Januari silam.
Agenda ini semula akan berlangsung pada persidangan sebelumnya. Namun, ketua majelis hakim Kisworo memutuskan untuk menundanya hingga hari ini.
Dalam persidangan perkara ini, sudah empat orang memberi kesaksian. Termasuk ayah Mirna, Darmawan Salihin, dan teman Mirna yang melihat langsung peristiwa naas itu, Boon Juwita alias Hani.
Rekaman kamera pengintai dari Cafe Olivier juga telah ditayangkan sebagian oleh jaksa penuntut umum.
Sedangkan terdakwa dalam kasus ini, Jessica Kumala Wongso, sempat melontarkan bantahan terkait pernyataan keluarga Mirna.
Namun, dia tidak menanggapi saat Hani dan video kamera pengintai diputar.
Kasus dugaan pembunuhan Mirna terjadi pada 6 Januari 2016 di Cafe Olivier Grand Indonesia. Dara 27 tahun itu tewas setelah menenggak es kopi vietnam yang belakangan diketahui mengandung racun sianida.
Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini menetapkan seorang teman Mirna yang ada bersamanya ketika merenggang nyawa, Jessica Kumala, sebagai tersangka.