Tewas Usai Ngopi
Sidang Hari Ini JPU Perlihatkan Rekaman CCTV di Cafe Olivier
Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu rencananya ada empat saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Rencananya ada empat saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga orang saksi berasal dari pegawai Cafe Olivier, mereka yaitu Rangga sebagai peracik (barista) es kopi vietnamese, Jukiah selaku kasir Cafe Olivier dan Agus Triyono pelayan yang mengantarkan Jessica ke kursi pengunjung.
Selain itu akan dihadirkan juga saksi kunci, yaitu Hani Juwita Boon, teman Mirna yang ikut hadir di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Sementara itu, ruang sidang Kartika I, tempat Jessica menjalani sidang telah dipasangi sebanyak 4 unit televisi berukuran 35 inch. Empat unit televisi tersebut ditata di beberapa sudut ruangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi mengatakan televisi itu akan digunakan untuk membuktikan apa yang terdapat dalam rekaman Closed Circuit Televison (CCTV) Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, saat insiden itu terjadi.
"Ini televisi buat melihat bukti-bukti di CCTV. Ini adalah bukti kami untuk bisa memberikan kesaksian yang benar-benar terjadi pada persidangan," kata Ardito di ruang sidang Kartika I, PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016) malam.