Kamis, 2 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Sidang Hari Ini JPU Perlihatkan Rekaman CCTV di Cafe Olivier

Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu rencananya ada empat saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), mendengarkan kesaksian Dharmawan Salihin (tengah) selaku ayah korban saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yaitu Dharmawan Salihin selaku ayah korban, Arief Soemarko selaku suami korban, dan saudara kembar korban yakni Sendy Salihin. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).

Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Rencananya ada empat saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga orang saksi berasal dari pegawai Cafe Olivier, mereka yaitu Rangga sebagai peracik (barista) es kopi vietnamese, Jukiah selaku kasir Cafe Olivier dan Agus Triyono pelayan yang mengantarkan Jessica ke kursi pengunjung.

Selain itu akan dihadirkan juga saksi kunci, yaitu Hani Juwita Boon, teman Mirna yang ikut hadir di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Sementara itu, ruang sidang Kartika I, tempat Jessica menjalani sidang telah dipasangi sebanyak 4 unit televisi berukuran 35 inch. Empat unit televisi tersebut ditata di beberapa sudut ruangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi mengatakan televisi itu akan digunakan untuk membuktikan apa yang terdapat dalam rekaman Closed Circuit Televison (CCTV) Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, saat insiden itu terjadi.

"Ini televisi buat melihat bukti-bukti di CCTV. Ini adalah bukti kami untuk bisa memberikan kesaksian yang benar-benar terjadi pada persidangan," kata Ardito di ruang sidang Kartika I, PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016) malam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved