Tewas Usai Ngopi
Hakim Tunda Sidang Pembunuhan Mirna Hingga Pekan Depan
Penundaan hingga 20 Juli mendatang, dilakukan usai kesaksian Boon Juwita alias Hani selesai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pimpin Kisworo menunda sidang dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Penundaan hingga 20 Juli mendatang, dilakukan usai kesaksian Boon Juwita alias Hani selesai.
"Karena salah satu hakim anggota ada yang punya acara di Mahkamah Konstitusi, sidang ditunda hingga 20 Juli," kata Kisworo di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
Padahal, pada sidang kali ini juga diagendakan pemberian kesaksian dari tiga orang pegawai Cafe Olivier.
Namun, karena sidang ditunda ketiga orang yang bertugas sebagai barista, kasir dan pelayan akan bersaksi pada pekan depan.
Pada sidang hari ini, selain mendengarkan kesaksian dari Hani, jaksa penuntut umum juga memutarkan rekaman kamera pengintai di Cafe Olivier saat Mirna keracunan pada 6 Januari silam.
Sedangkan Jessica yang pada sidang sebelumnya terus membantah kesaksian, kali ini tidak menyampaikan bantahannya.