Tewas Usai Ngopi
Majelis Hakim Menilai Dakwaan Jaksa Telah Dirunut Secara Detail
Majelis hakim juga menimbang bahwa terdakwa telah menghubungi Wayan Mirna untuk bertemu dengannya di Cafe Olivier
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili sidang Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menilai dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sudah terperinci.
"Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah disusun secara detail dan cermat semua dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa," ujar Kusworo di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Majelis hakim juga menimbang bahwa terdakwa telah menghubungi Wayan Mirna untuk bertemu dengannya di Cafe Olivier dan kemudian memesankan kopi Ice Coffee Vietnam dan menaruh zat Sianida di dalamnya.
Dengan begitu, lanjut Kusworo, maka sudah terlihat bagaimana cara terdakwa membunuh Wayan Mirna dengan Sianida yang dimaksud.
"Menimbang hal itu sudah meliputi tahap perencanaan hingga pelaksanaan dalam suatu kejadian pembunuhan berencana," tambahnya.
Dari seluruh dakwaan tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan akan melanjutkan persidangan pada 12 Juli 2016 mendatang.