Kamis, 2 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Disebut Dakwaan Cacat, Jaksa Minta Penundaan Satu Pekan

Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com
Jessica Kumala Wongso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengajukan  tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala, yang menyatakan banyak kecacatan dalam dakwaan.

Namun, tanggapan tidak langsung dibacakan jaksa dalam persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan," kata anggota tim JPU Ardito Muwardi di Ruang Sidang Kartika 1 PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Menanggapi permintaan JPU, hakim memutuskan menunda persidangan dan dimulai kembali pada Selasa (21/6/2016) mendatang.

Ditemui usai sidang, anggota JPU Bambang Sindhu menyebutkan permintaan penundaan dibutuhkan pihaknya guna menyiapkan jawaban.

Meski demikian, Bambang yakin banyak bukti dan saksi yang bisa menguatkan dakwaannya.

"Ada banyak saksi yang melihat (kejadian perkara)," kata Bambang.

Dalam nota keberatannya, tim pengacara Jessica menyebut dakwaan cacat karena banyak rangkaian peristiwa yang terputus.

Atas dasar itu, pengacara Jessica meminta Majelis hakim yang dipimpin Kisworo mengeluarkan putusan sela agar dakwaan dinyatakan tidak sah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved