Jumat, 3 Oktober 2025

Pengacara Pengemudi Fortuner Maut Kalijodo Sebut Kliennya Tidak Sepenuhnya Bersalah

Pasalnya, Maramis menilai kejadian naas yang menyebabkan empat orang tewas itu bukan sepenuhnya kesalahan Riki.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Valdy Arief
Sidang Riki Agung Prasetio di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M.O Maramis, kuasa hukum pengemudi Toyota Fortuner maut Riki Agung Prasetio (24) menyebut kurang tepat tuntutan jaksa kepada kliennya dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Pasalnya, Maramis menilai kejadian naas yang menyebabkan empat orang tewas itu bukan sepenuhnya kesalahan Riki.

Korban Riki yang mengendarai sepeda motor, disebut Maramis, memiliki andil dalam kecelakaan. Karena korban Riki dia anggap berada di jalur yang tidak semestinya.

"Pengendara sepeda motor saat kejadian berada di lajur kanan. Sehinga dia masuk ke lajur mobil, bukan untuk motor. Memang korban sendiri saat itu juga menyalahi aturan‎," kata Maramis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (14/6/2016).

Penyataan jaksa bahwa Riki melanggar batas maksimum melaju di dalam kota yaitu 60 kilometer perjam, juga tidak diterima Maramis.

Dia menyebut pada Jalan Daan Mogot, tempat kecelakaan terjadi, tidak ada rambu tanda batas kecepatan berkendara.

Hal itu dinilai Maramis telah membuat kliennya menjadi korban ketidakjelasnya aturan lalu lintas.

"Seperti kecepatan dan aturan rambu lalu lintas yang saat itu tak ada di jalan Daan Mogot," kata Maramis.

Selain itu, dua teman pelaku yang ikut dalam mobil Riki juga tewas seketika akibat kecelakaan itu.

"Bisa jadi terdakwa itu juga korban seperti dua temannya itu," katanya.

Riki Agung Prasetio merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang menewaskan empat orang di Jalan Daan Mogot, Jakarta, pada Februari silam.

Dua di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang dia tabrak, Zulkahfi dan Rahma, sedang sisanya merupakan penumpangnya, Tata dan Devi.

Menurut jaksa, Riki telah melanggar Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Peristiwa naas ini sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, nomor polisi kendaraan Riki, B 201 RFD, seperti yang dipakai pada mobil dinas kementerian atau lembaga negara.

Selain itu, kecelakaan itu bermula dari ulah Riki menikmati minuman keras di sebuah tempat hiburan malam kawasan Kalijodo. Ini juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahwa pusat hiburan malam dan prostitusi Kalijodo berdiri di atas kawasan terbuka hijau. Tidak lama dari peristiwa itu, Basuki langsung menertibkan Kalijodo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved