Jumat, 3 Oktober 2025

Sterilisasi Jalur Transjakarta Hari Ini Belum Optimal

"Kami mengakui ada beberapa koridor belum benar-benar steril. Nanti akan kami evaluasi," tutur Budiyanto.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
nur ichsan/warta kota/nur ichsan
STERILISASI JALUR BUSWAY - Petugas gabungan dari Kepolisian, Dishub dan TNI, melakukan sterilisasi jalur busway (larangan masuk jalur busway), di Jalan Daan Mogot Km 13.5, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (13/6). Petugas saat melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan tersebut. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya sterilisasi jalur khusus bus TransJakarta yang dimulai hari ini, Senin (13/6/2016), belum berjalan optimal.

Angkutan umum dan roda dua masih melintasi jalur itu.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan pada hari pertama ada beberapa koridor belum steril sehingga pihaknya mengevaluasi itu.

"Kami mengakui ada beberapa koridor belum benar-benar steril. Nanti akan kami evaluasi," tutur Budiyanto kepada wartawan, Senin (13/6/2016).

Dia menjelaskan, beberapa koridor belum steril bukan karena dibiarkan aparat kepolisian. Ini karena personel kurang, sehingga para petugas kesulitan menindak para pelanggar.

Pada hari pertama ini prioritas ada di koridor 1, 3, 4, 5, 6, dan 9. Di luar koridor tersebut masih kurang petugas sehingga terkesan terjadi pembiaran kendaraan bermotor.

Untuk ke depan, para personel dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan lebih dioptimalkan supaya jalur busway dapat dimanfaatkan hanya bus TransJakarta.

"Kami akan lebih mengoptimalkan kedepannya. Kami akan menempatkan petugas sampai jalur busway benar-benar steril. Hari ini ada 200 pengendara yang kita kenakan sanksi tilang," tambahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensterilisasi di jalur busway.

Selain bus TransJakarta, hanya kendaraan tertentu boleh melintas, yaitu ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

Para penerobos dikenakan tilang dengan slip biru yang mewajibkan pelanggar membayar di bank yang ditentukan. Jika tidak, maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.

Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway dikenakan dendan dengan besaran maksimal Rp 500.000.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved