Rabu, 1 Oktober 2025

Pembunuhan Wanita Muda

Jaksa: Hak RA Sangkal Bunuh Eno, Buktikan Saja

"Hak para terpidana untuk menyangkal semua isi BAP kepolisian di persidangan. Jika memang keterangan BAP tidak sesuai, ya kan tinggal buktikan saja, "

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Nur Ichsan
RA (16) diapit seorang polisi yang mengamankan sidang pembunuhan dan pemerkosaan Eno Parihah di Pengadilan Negeri Tangerang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang menanggapi santai adanya kemungkinan RA (16), remaja yang menjadi terdakwa kasus pembunuh Eno Parihah (19), sebagai korban salah tangkap.

"Hak para terpidana untuk menyangkal semua isi BAP kepolisian di persidangan. Jika memang keterangan BAP tidak sesuai, ya kan tinggal buktikan saja, " kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Andri Wiranofa, Kamis (9/6/2016).

Andri mengatakan, pihaknya hanya menjalankan prosedur hukum sesuai berkas dan alat bukti yang dihadirkan.

"Jadi kalau cuma sebatas pengakuan, itu tidak cukup. Harus ada buktinya. Pengakuan tanpa bukti cuma berujung debat kusir," kata Andri.

Kendati demikian, menurut Andri, ada poin yang membuat posisi RA tetap berat.

"Pada baju korban ada air liur RA. Pada puting korban pun ada air liurnya. Jika dia bukan pelakunya, bagaimana dia menjelaskan hal itu?" ujar Andri.

Penulis: Banu Adikara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved