Kamis, 2 Oktober 2025

Masuk Masjid, Pedagang Pakaian Ini Malah Mencuri Motor

Ruslani kemudian digelandang ke Mapolsek Cikarang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ada-ada saja ulah Ruslani alias Lani (29), warga Dusun Cangring RT 02/01 Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon ini. Pergi ke Masjid Nurul Iman di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi bukannya beribadah, dia malah mencuri sepeda motor.

Untungnya, aksi pria yang bekerja sebagai pedagang pakaian di Kabupaten Bekasi ini gagal. Ruslani kemudian digelandang ke Mapolsek Cikarang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Komisaris Aprima Suar mengatakan, aksi pencurian itu terjadi saat korban, Maulana Dicky (15) tengah mengaji di sebuah masjid Kampung Utan RT 01/25, Desa Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6) pukul 23.00. Tiba-tiba seorang pria tengah duduk di jok sepeda motor miliknya, Honda Vario B 3030 FCW yang tengah terparkir di halaman masjid.

Awalnya rekan Maulana tak mencurigai gelagat pelaku. Namun belakangan, pria yang tak dikenal itu tengah mengutak-atik rumah kunci motor Maulana. "Saksi lalu berteriak maling, hingga pelaku kabur dari halaman masjid," kata Aprima pada Selasa (7/6/2016) siang.

Aprima melanjutkan mendengar teriakan saksi, warga sekitar bergegas ke lokasi untuk mengepung masjid. Untungnya, kata Aprima, pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar.

Massa yang jengkel dengan ulahnya, sempat memukul pelaku hingga mengalami luka lebam di bagian wajah. Oleh anggota Opsnal Polsek Cikarang Barat yang tengah observasi di wilayah setempat, Ruslani kemudian digelandang ke kantor polisi.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan kepada penyidik, pelaku mengaku nekat beraksi karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab dagangannya sudah bangkrut sejak beberapa pekan lalu. "Pelaku gelap mata, kemudian mencuri motor korban saat sedang diparkir di halaman depan masjid," kata Endang.

Endang mengatakan dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan untuk membobol rumah kunci motor. Selain itu, pisau tersebut akan digunakan untuk jaga diri bila nyawa pelaku terancam saat beraksi.

"Sementara pengakuannya baru sekali beraksi, tapi kami tidak percaya sehingga keterangannya masih kami gali," ujar Endang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved