Kamis, 2 Oktober 2025

Pukul Polisi Saat Bertugas, Yudha Terancam 3 Tahun Penjara

Pelanggar tersebut telah melakukan pengajiayaan pada polisi yang tengah bertugas pada Operasi Patuh Jaya 2016.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Bintang Pradewo
Yudha di Polres Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nekat memukul anggota polisi yang akan menilangnya saat digelar Operasi Patuh Jaya pada Minggu (22/5/2016), Yudha kini meringkuk di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasubbag Humas Polres Jaksel Kompol Purwanta mengatakan, saat ini, pelanggar lalu lintas yang memukul anggota Satlantas Polres Jaksel itu sudah ditahan di tahanan Polres Jakarta Selatan dan tengah diperiksa lebih lanjut.

Pasalnya, pelanggar tersebut telah melakukan pengajiayaan pada polisi yang tengah bertugas pada Operasi Patuh Jaya 2016.

"Dia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," kata dia, Senin (23/5/2016).

Menurutnya, Aiptu M Nasro yang mengalami luka robek pada bagian tangannya akibat dipukul menggunakan kunci motor pelaku itu sudah diberi pertolongan, tangannya pun sudah di jahit dan saat ini kondisi korban sudah membaik.

"Korban sudah mulai bertugas lagi karena memang dibutuhkan dalam kesatuannya untuk itu." ungkapnya.

Diberitakan, dalam Operasi Patuh Jaya yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Dharmawangsa Raya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/5/2016) siang, terjadi pemukulan terhadap seorang anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Aiptu Much Nasro oleh Yudha.(Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved