Senin, 29 September 2025

Warga Lauser Acuhkan Tiga Kali Undangan Dialog Pemerintah

"Saya tanya ke warga namanya pa Guyub, pak sebetulnya bapak punya apa sih kepemilikan tanah itu misalnya kwitasi? Kata dia boro boro punya kepemilikan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota
Penertiban pemukiman (ilustrasi) 

Sama seperti undangan pertama dan kedua, warga tidak ada yang hadir.

Padahal menurut Fidiyah dalam sosialisasi tersebut akan disampaikan jika jajaran kelurahan, kecamatan, dan kota Jakarta Selatan akan memberikan bantuan dalam penertiban.

"Padahal kalo saya hadir akan saya sampaikan prapenertiban akan kami bantu dari rumah dan di mana beliau pindah. Mobilnya gratis," pungkasnya.

Pemerintah kota Jakarta Selatan telah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) bagi warga RT 08, RW 08, Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan‎.

Pemkot meminta warga mengosongkan pemukiman lantaran berdiri di atas tanah milik PD PAM Jaya seluas 2049 meter persegi.

Sementara itu warga menolak mengosongkan pemukiman karena telah mereka tinggali sejak tahun 1955.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan