Tewas Usai Ngopi
Kembalikan Berkas Pembunuhan Mirna, Kajati DKI: Keterangan Tersangka dan Saksi Masih Kurang
Penyidik Polda Metro perlu melengkapi petunjuk berupa keterangan saksi ahli racun atau toksikologi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kepada penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Ada lagi alat bukti yang kurang. Alat bukti banyak, yaitu keterangan tersangka, keterangan saksi, surat keterangan ahli," kata Sudung kepada wartawan di rumah duka mantan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib, Jalan Raya Ceger, Jakarta Timur, Senin (9/5/2016).
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu alat bukti dan keterangan ahli.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan penyidik perlu melengkapi petunjuk berupa keterangan saksi ahli racun atau toksikologi.
"Jadi ada sedikit lagi yang harus dilengkapi lagi. Tetapi kami sudah lengkapi. Pemeriksaan saksi ahli toksikologi. Hanya satu pertanyaan dan kami sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli tersebut," kata Krishna, kepada wartawan, Senin (9/5/2016).
Setelah melengkapi petunjuk jaksa tersebut, kata dia, penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta.
"Hari ini atau besok segera kami limpahkan lagi," tambahnya.
Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), kembali menolak berkas perkara Jessica yang disusun penyidik polisi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI, Waluyo Yahya, mengatakan berkas perkara sudah ditolak dan dikembalikan ke polisi sejak pekan lalu.