Tewas Usai Ngopi
Kejati Lagi-lagi Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Mirna
Polda Metro Jaya berupaya melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berupaya melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan penyidik perlu melengkapi petunjuk berupa keterangan saksi ahli racun atau toksikologi.
“Jadi ada sedikit lagi yang harus dilengkapi lagi. Tetapi kami sudah lengkapi. Pemeriksaan saksi ahli toksikologi. Hanya satu pertanyaan dan kami sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli tersebut,” tutur Krishna, kepada wartawan, Senin (9/5/2016).
Setelah melengkapi petunjuk jaksa tersebut, kata dia, penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta.
“Hari ini atau besok segera kami limpahkan lagi,” tambahnya.
Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), kembali menolak berkas perkara Jessica yang disusun penyidik polisi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI, Waluyo Yahya, mengatakan berkas perkara sudah ditolak dan dikembalikan ke polisi sejak pekan lalu.