Usul Ahok Soal 3 in 1 Sore Bisa Jadi Pilihan
Peraturan diterapkan pada pukul 16.30 WIB-20.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya mengurangi kepadatan arus lalu lintas, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana menerapkan 3 in 1 di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Peraturan diterapkan pada pukul 16.30 WIB-20.00 WIB.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan program itu merupakan rencana jangka pendek.
Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan kebijakan uji coba penghapusan 3 in 1 yang akan berlangsung sampai Sabtu (14/5). Setelah itu akan dilakukan evaluasi.
"Belum ada. Keputusan masih 14 Mei nanti. Itu rencana jangka pendek. Mungkin memang bisa menjadi pilihan setelah evaluasi uji coba," tutur Budiyanto kepada wartawan, Rabu (4/5/2016).
Dia menjelaskan, kebijakan itu merupakan salah satu alternatif, selain pembatasan kendaraan roda dua, Electronic Road Pricing, dan 4 in 1.
Penerapan kebijakan 3 in 1 pada sore hari karena pada waktu itu kendaraan lebih banyak daripada pagi. Orang pulang kantor pada waktu bersamaan.
"Waktu tempuh lebih lama. Selama uji coba orang membawa mobil sendiri-sendiri ini bikin macet. Semula cuma 16.30 - 19.00. Kalau 3 in 1 sore ya diperpanjang sampai pukul 20.00 WIB," kata dia.