KPAI: Jangan Sebarkan Video 'Bullying' Siswa SMA N 3 Jakarta
KPAI) mengimbau masyarakat supaya tak menyebarluaskan video mengandung materi kekerasan di SMA 3
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat supaya tak menyebarluaskan video mengandung materi kekerasan atau bullying yang terjadi di kalangan siswa SMA Negeri 3 Jakarta.
Untuk mencegah video itu tersebar luas, maka komisi bertugas melindungi anak itu, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs mengandung materi kekerasan.
"Kami berkomunikasi ke Kemenkominfo. Kemenkominfo membloking itu," tutur Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/5/2016).
Penyebaran video secara luas dapat berdampak dua aspek. Aspek pertama berdampak hukum karena mengedarkan materi tak dibenarkan hukum.
Aspek kedua berdampak psikologis bagi anak di video itu yang akan melahirkan stigma.
"Perlu kesadaran bersama agar kita mempunyai kontribusi recovery dan rehabilitasi khusus bagi anak berhadapan hukum. Kami mencegah viral terus bergulir. Terutama rekan-rekan pengguna medsos agar tak di viralkan," kata dia.
KPAI menyampaikan pentingnya perhatian pencegahan dan penanggulangan di lingkungan pendidikan. Ini karena kekerasan tak kompatibel dengan pendidikan.
Pendidikan mengajarkan keadaban, kekerasan adalah penyelesaian cara primitif yang diminimalkan melalui mekanisme pendidikan.
Oleh karena itu, diperlukan peran pihak sekolah mengambil langkah untuk proses investigasi, penelusuran, serta penanganan dibalik perspektif pendidikan. Ini bagian dari fungsi pendidikan.
Selain itu, orang tua tak dapat lepas dari tanggung jawab. Sekalipun sudah ditempatkan di sekolah orang tua tak lepas dalam pengasuhan.