Pemkab Tangerang Usulkan Revisi Tata Ruang Reklamasi Agar Bisa Bangun Jembatan
KPK telah memeriksa Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar terkait usulan pembangunan jembatan tersebut
Laporan Wartawan Tribunnews Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pembangunan jembatan dari salah satu pulau reklamasi ke Kosambi, Tangerang.
Keterangan tersebut dibenarkan Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati.
"Terima. Iya (terkait) jembatan," kata Tuti usai diperika di KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Dalam surat tersebut, Tuti mengakui Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan mengenai revisi tata ruang reklamasi Teluk Jakarta sehingga pembangunan jembatan tersebut dilakukan.
"Mereka mengusulkan ada apa namanya, revisi di rencana tata ruang mereka untuk dibangun jembatan ke arah satu pulau di pulau reklamasi," ungkap Tuti.
Tuti mengaku pihaknya belum membalas surat permintaan tersebut karena masih dalam tahap revisi Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Karena baru rencana revisi RTRW ya. Jadi kita belum bisa proses," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar terkait usulan pembangunan jembatan tersebut.
Menurut Zaki, wewenang tersebut sebenarnya dipegang oleh Provinsi Banten.
Adapun wilayah Kabupaten Tangerang yang berbatasan wilayah reklamasi adalah Kosambi.
"Karena batas wilayah itu kan ada di provinsi bukan di kita. Sementara kewenangan kami di Kabupaten Tangerang tidak sampai ke pulau-pulau reklamasi tersebut," kata dia usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Ketika ditanya mengenai usulan pembangunan jalan dari Kosambi ke salah satu pulau reklamasi milik PT Kapuk Naga Indah, Zaki berdalih itu masih sebatas proposal.
Pihaknya pun mengaku belum mengeksekusi lantaran belum mendapat jawaban dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Zaki mengatakan permintaan jawaban yang mereka kirimkan ke DKI belum mendapat respons.