Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Polda Metro Jaya Kembali Limpahkan Berkas Kasus Tewasnya Wayan Mirna

Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Pelimpahan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan, Kamis (21/4/2016).

"Hari ini, berkas kami limpahkan. Saya mendapat laporan hari ini, kami limpahkan. Insya Allah diterima," tutur Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.

Dia mengakui, ada kekurangan sehingga pihak Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta tak menyatakan berkas itu lengkap atau P21.

Namun, kali ini, dia berharap berkas dapat dinyatakan lengkap.

Dia optimistis karena telah memasukkan hasil penyidikan di Australia.

"Sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti. (hasil penyidikan Australia,-red). Belum, kami masukan di pelimpahan kemarin. Baru sekarang kami masukan," kata dia.

Sementara itu, mengenai masa penahanan Jessica, dia menambahkan, pihaknya masih mempunyai perpanjangan waktu selama 30 hari.

"Kami masih punya perpanjang dan 30 hari lagi. Kemungkinan karena menunggu P-21 kami persiapkan untuk perpanjang," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved