Kamis, 2 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Sore Ini, Ahok bahas Izin Reklamasi dengan Rizal Ramli dan Susi Pudjiastuti

Ahok menyatakan tidak masalah bila kewenangan izin bukan ada di tangan Gubernur DKI dan beralih ke pemerintah pusat.

Editor: Sanusi
PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO
Aktivitas reklamasi menggunakan alat berat terlihat melalui pantauan udara terus berlangsung di Pulau G yang terletak di bibir Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2016). Sebelumnya Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pidjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti bakal menggelar rapat untuk membahas polemik reklamasi pantai utara Jakarta.

"Sore ini jam empat, sama Menko Maritim dan Menteri KKP kita mau duduk, ngomong di kantor Menko Maritim," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).

Ahok menjelaskan rapat akan membahas soal kewenangan memberikan izin reklamasi.

Dia menyatakan tidak masalah bila kewenangan izin bukan ada di tangan Gubernur DKI dan beralih ke pemerintah pusat.

"Kalau soal izin saya tidak masalah kok. Yang penting kalau Anda buat (reklamasi) di Jakarta, Jakarta dapatnya apa?" kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Meski nantinya kewenangan untuk memberikan izin reklamasi bukan di tangan gubernur, Ahok berkeinginan tetap ada subsidi silang antara pengembang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, Pemprov DKI tidak ingin mengeluarkan anggaran untuk menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum di atas pulau hasil reklmasi.

Artinya, pengembang reklamasi yang harus menanggung biaya-biaya untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Ahok tidak mempermasalahkan bila nantinya izin untuk melangsungkan reklamasi di tangan pemerintah pusat.

Asalkan kewajiban pengembang dalam poin tambahan kontribusi untuk DKI tidak hilang.

"Buat saya izin tidak masalah. Tapi jangan begitu izin ditarik ke Pemerintah Pusat, terus tambahan kontribusi pengembang reklamasi sebesar 15 persen hilang, nanti DKI yang repot, itu saja yang saya minta," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved