Reklamasi Pantai Jakarta
Takut Digugat Pengembang, Ahok Tak Berani Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
"Kalau saya digugat dan saya kalah di PTUN, dan suruh ganti, berapa triliun? Yang kalah Pemda loh. Kamu kira DPRD mecat saya enggak kira-kira?"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjawab permintan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Ahok mengaku tidak berwenang untuk menghentikan proyek reklamasi. Dia memilih menunggu pemerintah pusat untuk menghentikan reklamasi.
"Kalau Pak JK (Jusuf Kalla) minta dihentikan, maka saya bilang banyak juga yang minta dihentikan, dasar hukumnya mana? Kalau kirim surat ke saya resmi, ya saya akan pelajari. Kalau enggak, saya digugat," ujar Ahok di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016).
Menghentikan secara keseluruhan proyek reklamasi akan menimbulkan kerugian bagi pengembang. Jumlahnya, klaim Ahok, mancapai triliunan. Pengembang bisa menggugat Pemerintah Daerah DKI Jakarta atas kerugian mereka.
"Kalau saya digugat dan saya kalah di PTUN, dan suruh ganti, berapa triliun? Yang kalah Pemda loh, jadi Pemda yang harus bayar. Kamu kira DPRD mecat saya enggak kira-kira?" imbuh dia.
Sebelumnya Jusuf Kalla menyebut proses reklamasi di Jakarta harus mengacu pada aturan yang berlaku. Di tengah-tengah tumpang tindih aturan yang ada, yang harus diacu adalah aturan tertinggi, yakni Undang-Undang (UU).
"Semua itu berdasarkaan hukum, ada Undang-Undang untuk itu," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4/2016).
Ia mengaku sudah berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Kata dia semua izin dan syarat reklamasi, harus mengacu pada UU sebagai aturan tertinggi.
UU yang mengatur reklamasi adalah UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Saat ini proses reklamasi sudah berlangsung, bahkan pembangunan pulau C sudah selesai. Wakil Presiden menyarankan agar proses reklamasi dan pembangunannya, dihentikan untuk sementara.
"Kalau dalam proses (pembangunan), ya bisa sementara, sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," ujar Jusuf Kalla.