Kamis, 2 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Riza Damanik: Reklamasi di Teluk Jakarta Ilegal

Riza menuturkan, kawasan yang saat ini sedang direklamasi harus dikembalikan peruntukannya.

Editor: Johnson Simanjuntak
PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO
Aktivitas reklamasi menggunakan alat berat terlihat melalui pantauan udara terus berlangsung di Pulau G yang terletak di bibir Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (14/4/2016). Sebelumnya Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pidjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, M Riza Damanik menilai reklamasi yang tengah dilakukan di teluk Jakarta adalah ilegal.

Dirinya meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"‎Reklamasi teluk Jakarta ilegal. Ini negara hukum, Gubernur DKI harus hormati hukum yang sedang berjalan," kata Riza dalam diskusi Smartfm di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).

‎Riza menuturkan, kawasan yang saat ini sedang direklamasi harus dikembalikan peruntukannya.

Menurutnya masyarakat yang menjadi korban reklamasi pun harus dikembalikan haknya agar dapat mencari nafkah seperti sedia kala sebelum adanya proyek reklamasi.

"Pulau-pulau yang sedang berlangsung pembangunan atau yang akan dibangun harus disegel," tegasnya.

‎Masih kata Riza, ‎reklamasi yang dilakukan di teluk Jakarta pun tidak akan menarik perhatian wisatawan. Sebab menurutnya, orang datang ke Jakarta bukan untuk melihat bangunan yang tinggi.

"Kita perlu benahi pemukiman mewah di pulau-pulau palsu. Itu lebih bagus untuk benahi pulau-pulau nelayan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved