Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sumber Waras

Dirut RS Sumber Waras Tunjuk Sertifikat Beralamat Jalan Kiai Tapa, Bukan Jalan Tomang

Ini sertifikat RS Sumber Waras atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras alamatnya Jalan Kiai Tapa

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara dalam jumpa pers menanggapi polemik jual beli lahan di RS Sumber Waras, Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu(16/4/2016). Tanah seluas 36410 meter persegi yang dibeli pemprov DKI Jakarta dari Yayasan Sumber Waras ini sudah di tanggani KPK. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur utama Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan Pemprov DKI telah benar membayar harga sesuai NJOP Tahun 2014 senilai Rp 20 juta.

"Ini sertifikat RS Sumber Waras atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras berkedudukan di Jakarta, luasnya 36.410 meter persegi, dan alamatnya Jalan Kiai Tapa. Di dalam sertifikat juga ada surat ukur yang menyatakan (alamatnya) di Jalan Kiai Tapa," kata Abraham sambil menunjukkan sertifikat HGB lahan tersebut.

Dijelaskan, dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) disebutkan lahan tersebut berada di Jalan Kiai Tapa, bukan Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya Rp 7 juta.

"Kalau kami dibilang merugikan negara, apa yang kami rugikan? Tanah sesuai NJOP (nilai jual objek pajak), Rp 25 miliar (harga bangunan) enggak dibayar, belum ongkos-ongkos yang lain, ini kan bukan pemerintah yang bayar. Jadi kami tidak merasa merugikan negara, malah menguntungkan," ujar Abraham di RS Sumber Waras, Tomang, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat temuan pengadaan tanah RS Sumber Waras yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai.

Nilai kerugiannya diindikasi sebesar Rp 191 miliar.

BPK menilai, lahan seluas 3,6 hektar yang dibeli Pemprov DKI itu tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan DKI.

Selain itu, lahan tersebut tidak siap bangun karena tergolong daerah banjir dan tidak ada jalan besar.

Tak hanya itu, BPK menyebut, nilai jual obyek pajak (NJOP) dari lahan yang dibeli Pemprov DKI sekitar Rp 7 juta per meter.

Namun, DKI malah membayar NJOP sebesar Rp 20 juta.(Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved