Reklamasi Pantai Jakarta
Ahok 'Ngotot', Pulau Reklamasi Tidak Dibongkar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan bahwa bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan bahwa bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi tidak akan dibongkar.
Sebab, ia menyebut bangunan tersebut tidak melanggar izin karena peraturan yang sudah ada.
Ahok menegaskan, bangunan di atas pulau reklamasi tidak memiliki izin karena peraturannya yang tidak bisa disahkan.
Aturan yang dimaksud adalah dua rancangan peraturan daerah, yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta yang pembahasannya dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta.
Ketiadaan dua Raperda itu menyebabkan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di atas pulau reklamasi tidak dapat diterbitkan. Atas dasar itu, Ahok menilai ketiadaan IMB bukan kesalahan yang dibuat oleh pengembang.
"(Kalau dibongkar) nanti dia bisa balikin 'izin kan bukan saya yang enggak mau buat, tapi Anda yang menahan Raperda'," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (15/4/2016).
Sejauh ini, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi yang sudah terbangun diketahui berlokasi di Pulau C dan D, pulau reklamasi yang dibangun oleh PT Agung Sedayu Group.
Ahok memastikan bahwa tidak akan dibongkarnya bangunan di Pulau C dan D bukan karena kedekatannya dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Ia pun mengaku sudah sering menindak properti-properti milik Agung Sedayu yang melanggar izin.
"Saya sudah bongkar dua proyek Agung sedayu Group, satu apartemen di Kemayoran, kemarin di Fatmawati. Saya udah peringati tapi masih bandel. Nah ini saya mau bongkar lagi apartemen di Kedoya yang melebihi KLB (koefisien lantai bangunan)," ujar Ahok. (Alsadad Rudy)