Reklamasi Pantai Jakarta
Kerugian Terhentinya Pembahasan Raperda Soal Reklamasi
Perda menjadi acuan kebijakan pembangunan di atas pulau.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatalan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan memang belum merinci angka pastinya.
"Belum dihitung. Yang jelas investasinya sudah cukup besar," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Perda menjadi acuan kebijakan pembangunan di atas pulau. Artinya, ketika perda belum sah, seluruh pembangunan di atas lahan terbentuk harus berhenti.
Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada para pengembang.
IMB baru bisa diterbitkan kalau Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) disahkan.
"Kalau pengembang mau urus izin (IMB) ya urus saja. Nanti kalau perdanya sudah terbit, ya izinnya terbit, baru pengembang boleh bangun," kata Saefullah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati sebut dua Raperda untuk mendorong, serta membangun kawasan ekonomi berskala dunia.
Pemprov DKI Jakarta berniat menambahkan kewajiban kepada pengembang dalam salah satu pasal.
Kewajiban itu dalam tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
"Kontribusi tambahan itu untuk revitalisasi daratan utara Jakarta khususnya dan daratan Jakarta pada umumnya. Tidak tertutup kemungkinan juga untuk membantu mereka yang ingin tinggal di dalam pulau tapi tidak bisa membeli atau menyewa rumah di pulau tersebut," ujar Tuty.