Prostitusi Online
Apa Kabar Kasus Mucikari yang Seret Nikita Mirzani dan Puty Revita di Kasus Prostitusi?
Dimana peristiwa itu sempat membuat heboh jagat hiburan karena korbannya ialah artis Nikita Mirzani dan Puty Revita.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana kelanjutan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka mucikari F dan O yang ditangani Bareskrim?
Dimana peristiwa itu sempat membuat heboh jagat hiburan karena korbannya ialah artis Nikita Mirzani dan Puty Revita. Keduanya sempat digelandang ke Bareskrim lalu diserahkan ke Dinas Sosial.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan saat ini kasus tersebut sedang menunggu jadwal persidangan.
"Berkas sudah lengkap (P21), pelimpahan tahap dua, tersangka F dan O beserta barang bukti juga sudah. Sidang digelar di PN Jakarta Pusat," terang Umar, Kamis (14/4/2016) di Mabes Polri.
Ditanya soal kapan jadwal pasti persidangan perdana F dan O, Umar menjawab pihaknya masih menunggu informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, kasus bermula pada Kamis 10 Desember 2015 malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR).
Keduanya diamankan di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain mengamankan mereka, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
O dan F akhirnya dijerat dengan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Sementara Niki dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan. Kasus terus dikembangkan hingga ditangkap pula tersangka inisial R yang kini ditahan namun berkas perkaranya belum rampung.