Kamis, 2 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Sambangi KPK, Sunny Mengaku Diperiksa Untuk Tersangka M Sanusi dan Arisman Widjaja

Sunny sendiri mengakui dirinya menjadi perantara pengembang dengan Gubernur DKI Basuki T Purnama

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Sunny Tanuwidjaja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Sunny Tanuwidjaja, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sunny tiba sekitar pukul 09.15 WIB di KPK seorang diri. Saat tiba di KPK, Sunny tidak berkomentar banyak. Dia mengaku akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Poromoro Land Ariesman Widjaja.

"Untuk Pak Sanusi dan Pak Arisman," kata Sunny di KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan Sunny dimintai keterangannya hari ini. Menurut Yuyuk, Sunny diperiksa untuk tersangka Arisman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi, red)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Sunny sendiri mengakui dirinya menjadi perantara pengembang dengan Gubernur DKI Basuki T Purnama. Sunny bahkan kerap bertemu dengan para pengembang untuk membahas soal hal-hal yang berkenaan dengan reklamasi pantai utara Jakarta itu.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved