Reklamasi Pantai Jakarta
Pengembang Reklamasi Dilarang Melakukan Pembangunan
Pembahasan Perda RTRKSPJ yang dimulai dari November 2015 hingga 31 Maret 2016 mandek.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyegel bangunan yang berada di atas pulau hasil reklamasi.
DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ).
Maka seluruh pembangunan di atas lahan terbentuk harus dihentikan. Pembahasan Perda RTRKSPJ yang dimulai dari November 2015 hingga 31 Maret 2016 mandek.
Pemprov DKI dan Badan Legislasi Daerah DKI menemui kebuntuan di satu sub-pasal, perihal formula tambahan kontribusi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihak Pemprov DKI akan melarang pengembang yang mendirikan bangunan di atas lahan terbentuk.
"Mau tidak mau," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Bila ada pengembang yang masih melangsungkan pembangunan, Pemprov DKI akan menyegel bangunan tersebut. Contoh yang sudah disegel adalah di Pulau C, D, dan G yang paling maju dalam pembangunan pulau reklamasi.
Pengurukan sudah diselesaikan, bahkan pengembang Pulau C dan D, yakni PT Kapuk Naga Indah sudah memasarkannya, "Kita sudah segel. Itu tidak bisa bergerak lagi," imbuh dia.
Meski disegel Pemprov DKI tidak akan melakukan pembongkaran.
"Logikanya, kamu bangun rumah di atas lahan kamu tidak melanggar aturannya, hanya belum mendapat izin. Itu dibongkar rata enggak? Enggak kan. Tetapi kita harus meminta dia tahan (pembangunannya)," tutup Ahok
Sebelumnya DRPD DKI putuskan untuk menghentikan pembahasan Raperda terkait reklamasi. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut keputusan itu berdasarkan hasil rapat dari seluruh pimpinan fraksi.
"Dewan memutuskan berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan fraksi," ujar Prasetio, kemarin, Selasa (12/4/2016).
Sembilan fraksi atau seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan pembahasan. Artinya, pembahasan akan dilanjutkan saat periode DPRD selanjutnya, yakni 2019-2024.
Dengan begitu pengembang reklamasi tidak bisa melangsungkan pembangunan di pulau reklamasi hingga pembahasan dilanjutkan 2019 mendatang, itu pun bila Perda RZWP3K dan RTRKSPJ disahkan,