Kamis, 2 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Ahok Tegaskan Tidak Berwenang Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi

Pengembang Pulau D PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang telah memasarkan bangunan di atas pulau reklamasi, dianggap melanggar aturan

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pengembang Pulau D PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang telah memasarkan bangunan di atas pulau reklamasi, dianggap melanggar aturan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada KNI untuk menghentikan pembangunan.

Namun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 282 bangunan tidak akan dibongkar, hanya dihentikan sementara pelaksanaan pembangunannya.

"Iya enggak ada (dibongkar)," ujar Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).

Kecuali ada oknum yang mendirikan bangunan di atas jalur hijau, kata Ahok, bangunan itu akan dibongkar.

"Asalkan kamu (pengembang) bangun di atas tanah yang benar tidak dibongkar. Tapi dikenakan denda, hitungan persen ada. Kecuali kamu bangun di jalur yang salah ya kita bongkar," imbuh dia.

Ahok menyebut KNI yang telah memasarkan bangunan di Pulau D memang tidak dikenakan sanksi.

Namun pembeli bangunan yang harus berhati-hati, karena bangunan tersebut belum memiliki Pajak Bumi dan Bangunan.

"Ya enggak ada sanksi, paling digugat pembeli. Kalau kamu jual mobil tanpa balik nama salah enggak? Enggak salah. Orang yang pakai saja bodoh mau pakai enggak balik nama," tutur Ahok.

Diketahui pada situs golfisland-pik.com, terdapat beberapa bangunan yang sudah dipasarkan.

Terpampang gambar hunian dengan pelbagai tipe. Harganya beragam, dari yang termurah Rp 2,85 miliar hingga Rp 9,5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved