Reklamasi Pantai Jakarta
Ahok: Reklamasi Buat DKI Untung Gede
Reklamasi yang dilakukan sembilan pengembang di 17 pulau dapat meningkatkan PAD berkisar Rp47 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebutkan bahwa dengan adanya reklamasi pantai utara Jakarta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Reklamasi yang dilakukan sembilan pengembang di 17 pulau dapat meningkatkan PAD berkisar Rp47 triliun. Itu berlaku bila rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta disahkan.
Pasalnya pengembang dikenakan kewajiban, yang satu di antaranya tambahan kontribusi dalam rangka revitalisasi kawasan utara Jakarta dan revitalisasi daratan Jakarta secara keseluruhan.
Dihitung sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.
"Jadi reklamasi itu siapa yang untung? DKI untung gede. Seluruh pulau sertifikat atas nama Pemerintah Daerah DKI. Kita kecipratan lagi dari setiap tanah yang dijual pengembang 15 persen punya Pemda DKI," ujar Ahok di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Hal itu disampaikannya saat memberikan kata sambutan di acara preview Jakarta Fashion dan Food Festival (JFFF) ke-13 Tahun 2016.
Ahok mengakui dirinya memang memiliki kedekatan dengan pengusaha atau pengembang.
Hal itu dimanfaatkannya untuk meningkatkan kerjasama dalam pembangunan Jakarta.
"Saya baik sama pengembang itu dalam rangka dagang. Dari 17 pulau itu, mungkin bisa jadi dengan harga sekarang kita dapat (PAD) Rp47 triliun. Selesai semua LRT (Light Rail Transit) DKI," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Proyek pembangunan di pulau reklamasi terhambat, karena pembahasan Perda yang mengatur, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) diputuskan berhenti.
Padahal Perda menjadi acuan kebijakan pembangunan di atas pulau. Artinya, ketika perda belum sah, seluruh pembangunan di atas lahan terbentuk harus berhenti.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut keputusan itu berdasarkan hasil rapat dari seluruh pimpinan fraks.
"Dewan memutuskan berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan fraksi," ujar Prasetio, kemarin, Selasa (12/4/2016).
Sembilan fraksi atau seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan pembahasan.
Artinya, pembahasan akan dilanjutkan saat periode DPRD selanjutnya, yakni 2019-2024.
Dengan begitu pengembang reklamasi tidak bisa melangsungkan pembangunan di pulau reklamasi hingga pembahasan dilanjutkan 2019 mendatang, itu pun bila Perda RZWP3K dan RTRKSPJ disahkan.