Reklamasi Pantai Jakarta
Pemprov Segel Mati Pembangunan Pulau C, Reklamasi Tetap Jalan
Pemprov DKI Jakarta, telah menyegel mati pembangunan di salah satu pulau reklamasi, Pulau C.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan bahwa pihaknya telah menyegel mati pembangunan di salah satu pulau reklamasi, Pulau C.
Dimana, pada Pulau C tersebut, PT Kapuk Naga Indah merupakan pengambangnya, dan termasuk anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
"Kami sudah keluarkan Surat Peringatan (SP) oleh Dinas Penataan Kota kemarin. Kami sudah berikan mulai dari SP I, SP II, segel total, dan segel mati. Kami sudah berikan itu," kata Saefullah, Senin (11/4/2016).
Dengan penyegelan tersebut, Saefullah memastikan bahwa tidak akan ada aktivitas pembangunan di pulau tersebut.
"Untuk Pulau C, kami pastikan tidak akan ada pembangunan lagi. Kalau untuk pulau lain, memang belum ada pembangunan karena masih laut semua," katanya.
Sementara itu, Ahok memastikan bahwa pihaknya tetap mengizinkan reklamasi dilanjutkan. Meskipun, Raperda Reklamasi ditunda.
"Reperda kalau tunda terserah, kita udah punya Perda kok tahun 95, untuk reklamasi itu udah enggak ada masalah sudah ada perda nya, sudah jelas," katanya.
Reklamasi tetap dilakukan, lanjut Ahok, pasalnya tidak ada undang-undang yang menghalangi reklamasi. Namun, untuk IMB tetap harus melalui beberapa tahapan.
"Reklamasi tetap berjalan. Karena tidak ada undang-undang yang menghalangi reklamasi. Termasuk kami juga akan melakukan reklamasi pulau O, P, Q untuk menjadi Port of Jakarta. Ancol terus melakukan reklamasi untuk membangun sekelas Universal Studio. Jadi nggak ada hambatan. Tapi kalau kamu IMB tunggu dulu, ada tahapannya," katanya. (Mohamad Yusuf)