Jumat, 3 Oktober 2025

Tarif SKCK Naik 200 Persen, Warga: 'Kalau Jadi Rp 30.000 Mah Keberatan'

Untuk membuat SKCK perlu beberapa persyaratan. Seperti foto enam lembar, foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Bintang Pradewo
Pengumuman kenaikan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian? (SKCK) di kantor kepolisian yang akan naik jadi Rp30.000 untuk WNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang warga Jakarta Selatan mengeluhkan kenaikan tarif pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian‎ (SKCK) di Polres Metro Jakarta Selatan yang rencananya akan naik 200 persen.

Untuk pembuatan SKCK, mestinya mendapat subsidi dari pemerintah.

"Kalau masih Rp 10.000 mah masih masuk diakal. Jadi Rp 30.000 mah keberatan," kata Firman, pria yang membuat SKCK untuk mendaftarkan pekerjaan, Senin (11/4/2016).

Untuk membuat SKCK perlu beberapa persyaratan. Seperti foto enam lembar, foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran. Dia menanyakan apakah tarif itu asli dari negara atau buat-buatan.

"‎Resmi ngga tuh penarikan tarif pembuatan SKCK sebesar itu. Karena gede banget," tuturnya.

Rencananya, kenaikan tarif pembuatan SKCK berlaku mulai Mei depan.

Yaitu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari semula membayar Rp 10.000 menjadi Rp 30.000.

Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA) dari Rp 10.000 menjadi Rp 60.000. (Bintang Pradewo)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved