Reklamasi Pantai Jakarta
Jusuf Kalla Bersuara soal Aturan Reklamasi Pantai
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), belum mendalami soal aturan reklamasi pantai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), belum mendalami soal aturan reklamasi pantai.
Namun JK mengatakan bila ada aturan yang tumpang tindih maka yang musti dipertimbangkan adalah aturan mana yang paling tinggi.
"Selalu yang berlaku yang tertinggi kan. Kalau ada Undang-Undang nya, Undang-Undangnya yang berlaku," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Soal reklamasi, menurut Jusuf Kalla hal tersebut bukan lah suatu hal yang diharamkan.
Pembangunan serupa sudah dilakukan di negara-negara maju\ dan terbukti berhasil.
"Reklamasi bukanlah sesuatu hal yang tidak boleh, tergantung analisa lingkungannya, kepentingannya dan menjaga rakyat," ujar JK.
Reklamasi pantai di Jakarta mengemuka akhir-akhir ini.
Apalagi aturan soal reklamasi katanya tumpang tindih.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti maupun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sama-sama mengaku berhak menerapkan reklamasi.
Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau keci, diatur bahwa kewenangan reklamasi ada pada kementerian.
Sedangkan Basuki berpegang pada Kepres nomor 52 tahun 1995, tentang reklamasi kawasan Pantura dan Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabek.