Reklamasi Pantai Jakarta
DPRD DKI Jakarta Tunda Pembahasan Raperda Reklamasi Hingga Periode Selanjutnya
Kami di DPRD (DKI Jakarta) sudah sepakat tunda pembahasan dua Raperda itu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta hingga periode selanjutnya, 2019-2024.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Hanura, Very Yonnevil Munir dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
"Kami di DPRD (DKI Jakarta) sudah sepakat tunda pembahasan dua Raperda itu yang sudah masuk ke ranah hukum. Biar periode mendatang yang membahasnya," kata Very.
Dua Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta, disebut Very, telah mencurigakan sejak tahapan pembahasan dan sarat pertentangan.
Very menjelaskan pada tahapan pemberian pandangan umum satu fraksi yaitu Partai Persatuan Pembangunan dengan tegas menolak.
Sedang tiga fraksi yaitu Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Golkar menerima dengan catatan.
"Kami minta ada kajian yang lebih dalam soal aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan," katanya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), disebut Very menerima Raperda tersebut.
Pada tahapan pembahasan yang hanya berlangsung dua pekan sejak pemberian pandangan umum, disebut Very tidak pernah dihadiri seluruh anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.
"Kadang hanya ada 2 atau 3 anggota (DPRD) yang hadir pembahasan, tapi Raperda ini tetap dibahas," katanya.