Reklamasi Pantai Jakarta
Ini Surat PDIP Jakarta Untuk Menghentikan Pembahasan Raperda Reklamasi Pantura Jakarta
Ada permasalahan terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama No 2238 tahun 2014 Pemberian Izin Reklamasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta menginstruksikan semua anggota DPRD DKI dari partai ini untuk menghentikan pembahasan Raperda Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kawasan Pantura Jakarta.
Instruksikan itu disampaikan terkait kisruh pembahasan raperda tersebut terkait penangkapan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Mohamad Sanusi yang menerima suap dari PT Agung Podomoro Land.
Di samping itu, ada permasalahan terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama No 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Instruksi DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta diteken oleh Ketua DPD Bambang DH dan Sekretaris DPD Prasetio Edi Marsudi dan ditujukan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI.
Surat yang ditekan awal April 2016 ini beredar di media sosial dan bikin heboh netizen.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan fraksinya sepakat untuk menghentikan pembahasan raperda Rencana Zonasi dan revisi Perda Nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
"Dengan adanya kasus ini harus dihentikan. PKS pun akan menghentikan ini karena ini sudah jadi masalah hukum," ujar Selamat di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (7/4/2016).
Dia mengacu kepada ditangkapnya anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi karena menerima suap dari PT Agung Podomoro Land Tbk terkait raperda itu.
Selain itu, kata Selamat, Fraksi PKS memang mulai tidak menyetujui raperda tentang Tata Ruang ketika eksekutif mengubah salah satu pasal di detik terakhir. (Suprapto)