Selasa, 30 September 2025

Kena Palak di Pemakaman Jakarta? Hubungi Nomor Ini

Pernah menemui pungli alias pungutan liar di area pemakanan? Untuk warga Jakarta, hubungi nomor ini ya?

Harian Warta Kota/henry lopulalan
TPU Karet Bivak Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pernah menemui pungli alias pungutan liar di area pemakaman?

Untuk warga Jakarta dan sekitarnya hubungi nomor ini jika ada pungutan liar di pemakaman: (021) 5328454/5329453, yang merupakan call center untuk melayani pengaduan mengenai adanya pungutan liar yang dikeluarkan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Kepala Dinas Ratna Diah Kurniati mengatakan, dalam proses penggunaan lahan makam, warga calon pengguna lahan makam hanya dikenakan retribusi Rp40 ribu-Rp100 ribu.

“Tidak ada biaya-biaya lainnya. Jadi kalau ada yang meminta biaya yang tinggi, silahkan telepon nomor call center kami,” tegas Ratna, seperti disampaikan kepada Kompas.com.

Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengaku mendapatkan rekaman berisi percakapan salah seorang Kepala TPU dengan warga yang akan menggunakan lahan pemakaman.

Dalam rekaman itu, terdengar bahwa si Kepala TPU meminta sejumlah uang kepada warga itu.

Soal rekaman tersebut, Ratna belum dapat memastikan apakah orang di dalam rekaman itu adalah bawahannya.

Namun, ia meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan orang yang menawarkan jasa penguburan di TPU.

“Karena banyak warga sekitar yang mengaku pekerja makam kerap menawarkan makam dengan harga yang cukup tinggi,” tuturnya.  

Oknum pungli akan dipecat

Pungutan liar terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ciracas, yang berada di Jalan Raya Centek, Jakarta Timur.

Kali ini menimpa Viko (28), yang harus mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta untuk memakamkan anggota keluarganya.

Warga RT 08 RW 06 Ciracas itu menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat memakamkan ayahnya pada Rabu (10/2) kemarin.

Uang Rp 3 juta tersebut dibayarkan untuk biaya penggalian makam sebesar Rp 300.000 dan biaya administrasi Rp 2,7 juta.

"Uang sebesar itu langsung disetorkan ke petugas TPU. Karena kami berduka, saat dimintai uang tersebut oleh petugas TPU, langsung disetujui karena saat itu prinsipnya jenazah harus segera dimakamkan," katanya, Senin (15/2/2016).

Halaman
12
Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved