Rabu, 1 Oktober 2025

Gadis di Bawah Umur 'Menghilang' 10 Hari, Ternyata Dijadikan Pelayan Kafe

Adapun anak dibawah umur yang menjadi korban eksploitasi, semuanya berjenis kelamin perempuan

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Bintang Pradewo
ilustrasi 

R mengatakan meski sempat menghilang tanpa kabar, kondisi anaknya dalam keadaan baik-baik saja usai pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Ia juga mengucap syukur anak yang dikasihinya tersebut tidak sampai mengalami kekerasan seksual dari para pelaku.

"Alhamdulillah enggak ada tindak kekerasan seksual yang dialami anak saya," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved