Gadis di Bawah Umur 'Menghilang' 10 Hari, Ternyata Dijadikan Pelayan Kafe
Adapun anak dibawah umur yang menjadi korban eksploitasi, semuanya berjenis kelamin perempuan
R mengatakan meski sempat menghilang tanpa kabar, kondisi anaknya dalam keadaan baik-baik saja usai pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Ia juga mengucap syukur anak yang dikasihinya tersebut tidak sampai mengalami kekerasan seksual dari para pelaku.
"Alhamdulillah enggak ada tindak kekerasan seksual yang dialami anak saya," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (Junianto Hamonangan)