Pilgub DKI Jakarta
Ingin Perberat Calon Independen, Parpol Dinilai Terapkan "Politik Bocah"
Danhil menjelaskan bahwa munculnya pasangan independen bukanlah bentuk dari deparpolisasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengimbau partai politik untuk tidak menggunakan "politik ambekan" menambah persyaratan calon perseorangan dalam revisi UU Pilkada.
Menurut Danhil, hadirnya calon independen atau calon perseorang di Pilkada merupakan hal yang wajar, apalagi telah diatur dalam UU.
"Parpol boleh melakukan perlawanan? Boleh. Tapi dengan cara meningkatkan kualitas mereka. Bukan politik ambekan. Politik bocah," ujar Dahnil dalam sebuah diskusi di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).
Danhil menjelaskan bahwa munculnya pasangan independen bukanlah bentuk dari deparpolisasi.
Justru sebaliknya, harus ada evaluasi dari parpol ketika calon potensial lebih memilih jalur independen.
"Kalau saya jadi Ahok, saya akan bilang, iya saya melakukan deparpolisasi. Supaya kalian partai politik sadar diri, sudah banyak yang tidak percaya," tegas Dahnil.
Dirinya menyayangkan hanya ketimbang satu orang calon independen seperti Ahok, partai politik kemudian meminta untuk penambahan persyaratan administrasi ke pemerintah dalam revisi undang-undang pilkada.
"Kalau bocah cara dapat perhatian orang tuanya ya nangis. Ini (parpol di DPR) cara cari perhatiannya supaya dapat yang dituju, ya bikin Undang-Undang dipersulit calon independen," katanya.