Jumat, 3 Oktober 2025

Puluhan Sepeda Motor dan Mobil Parkir Liar di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dikempesi

Lebih 20 motor dan mobil yang berada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya nomor 24, Kemayoran, Jakarta Pusat,

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Operasi Cabut Pentil di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih 20 motor dan mobil yang berada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya nomor 24, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016) siang, terkena operasi cabut pentil (OCP) petugas Dinas Perhubungan.

Petugas mencabut pentil kendaraan-kendaraan dan menyita seragam juru parkir liar.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Pusat, August Fabian mengatakan, tindakan ini dilakukan lantaran adanya keluhan dari masyarakat.

Kendaraan-kendaraan yang diparkir di bahu jalan itu menjadi salah satu penyebab kemacetan.

Hasil pemantauannya di area parkir PN Jakarta Pusat, ternyata masih banyak ruang untuk parkir kendaraan.

Sebagian pengunjung PN Jakarta Pusat memilih memarkirkan kendaraan di bahu jalan depan pengadilan lantaran 'permainan' sang juru parkir liar.

Umumnya, juru parkir liar sengaja menghentikan pengendara yang hendak masuk ke dalam pengadilan dan mengarahkan mereka ke area bahu atau trotoar jalan depan pengadilan.

Padahal, di depan PN Jakarta Pusat tersebut terdapat tiga rambu lalu lintas dilarang parkir atau Letter P.

"Iya, salah satunya karena alasan itu juga. Jadi, karena kendaraan pengunjung pengadilan sudah ditahan di depan sini duluan," kata August.

Karena itu, dalam razia kali ini petugas Dishub juga menyita tiga seragam dan kertas retribusi dari tiga juru parkir liar.

Selain permainan cara kerjanya yang tidak baik, ketiga juru parkir tersebut juga tidak mengantongi izin.

Seorang juru parkir liar sempat saling menarik seragam saat petugas Dishub berusaha mencopot seragam biru yang dikenakannya.

August menegaskan, ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di wilayahnya, termasuk di depan PN Jakarta Pusat, agar tidak ada lagi parkir liar yang menjadi pemicu kemacetan tersebut.
Pihaknya akan bekerjasama dengan petugas TNI dan Polri untuk melakukan penindakan jika masih ada parkir liar di depan PN Jakarta Pusat.

"OCT ini peringatan. Kalau besok-beok tetap terjadi lagi begini, motor-motor akan kami akan angkut dan mobil diderek. Nanti akan dilakukan penindakan oleh polisi Lantas," katanya.

Seusai petugas Dishub meninggalkan lokasi, sejumlah pemilik motor dan motor yang terkena razia petugas hanya bisa pasrah ban kendaraan mereka sudah dalam keadaan kempes.

Satu per satu dari mereka mendorong kendaraan menuju tempat pengisian angin di ujung jalan.

"Saya buru-buru, nggak tahu di dalam (PN Jakpus) masih ada tempat untuk parkir," kata seorang pemilik motor, Mira.

Lantas, ia menyerahkan uang sekitar Rp 20 ribu ke seorang pria untuk mendorong motor dan mengisi angin bannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved