Guru Honorer Mashudi Gembira Menteri Yuddy Cabut Laporan
Guru honorer, Mashudi (38) hanya bisa tersenyum kala tiga penyidik membawanya keluar dari tahanan ke kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, K
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru honorer, Mashudi (38) hanya bisa tersenyum kala tiga penyidik membawanya keluar dari tahanan ke kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2016) petang.
Ia ditahan akibat mengancam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi melalui SMS.
Sebelum dibawa keluar dari tahanan, penyidik telah menyodorkan surat penangguhan penahanan dirinya dari mantan Menteri Pertanian Suswono, kepada Mashudi.
Pada saat bersamaan, pihak Yuddy Chrisnandi juga sudah mencabut laporannya di Ditreskrimsus.
Saat dibawa penyidik dari tahanan ke kantor Ditreskrimsus, Mashudi sempat bertemu dan bersalaman dengan enam orang guru dari DPP FHK2I dan PB PGRI yang sengaja datang untuk membesuknya.