Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Honorer Mashudi Gembira Menteri Yuddy Cabut Laporan

Guru honorer, Mashudi (38) hanya bisa tersenyum kala tiga penyidik membawanya keluar dari tahanan ke kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, K

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Guru Honorer Mashudi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru honorer, Mashudi (38) hanya bisa tersenyum kala tiga penyidik membawanya keluar dari tahanan ke kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2016) petang.

Ia ditahan akibat mengancam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi melalui SMS.

Sebelum dibawa keluar dari tahanan, penyidik telah menyodorkan surat penangguhan penahanan dirinya dari mantan Menteri Pertanian Suswono, kepada Mashudi.

Pada saat bersamaan, pihak Yuddy Chrisnandi juga sudah mencabut laporannya di Ditreskrimsus.

Saat dibawa penyidik dari tahanan ke kantor Ditreskrimsus, Mashudi sempat bertemu dan bersalaman dengan enam orang guru dari DPP FHK2I dan PB PGRI yang sengaja datang untuk membesuknya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved