Senin, 6 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Polda Metro Jaya Kembali Lakukan Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Mirna

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
HO/HO
Jessica Kumala Wangsa menjalani rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan puluhan reka adegan yang juga menghadirkan tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. TRIBUNNEWS/HO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Gelar perkara dilakukan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (7/3/2016) dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Pada kesempatan tersebut hadir pihak Puslabfor Polri dan Sarlito Wirawan, ahli psikologi.

"Saya di undang krimum. Katanya mau gelar perkara lagi," tutur Sarlito Wirawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/3/2016).

Dia menilai, alat bukti yang dimiliki aparat kepolisian sudah cukup selama proses pengungkapan kasus pembunuhan Mirna.

Namun, apabila dinilai kurang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maka perlu dilengkapi.

"Kalau menurut saya sudah cukup, tetapi kalau Kejati kurang ya kurang menurut mereka," kata dia.

Sementara itu, Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan gelar perkara merupakan hak aparat kepolisian untuk meminta keterangan dari ahli.

"Hak polisi meminta keterangan dari ahli. Saya baru mengetahui pagi ini. Itu hak polisi untuk diminta keterangan," tutur Hidayat ditemui di tempat yang sama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved