JPU Kembalikan Berkas Pembunuhan Mirna ke Polda Metro Jaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan pengembalian berkas dilakukan karena pihak JPU menilai belum lengkap.
"Ini sudah tujuh hari, kami terima berkas. Dari hasil penelitian dan penyidikan ada beberapa hal yang kurang. Sekarang ini P18, bahwa berkas belum lengkap," tutur Waluyo saat dihubungi, Kamis (25/2/2016).
Dia menjelaskan, penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya membutuhkan beberapa penambahan.
Hal apa yang kurang, dia tak dapat menyampaikan.
"Apa-apa yang kurang materinya kami tak bisa sampaikan karena masuk materi penyidikan," kata dia.
Dia menambahkan, pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU tak ada pengaruh dengan pra peradilan tersangka Jessica Kumala Wongso yang saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.