Senin, 6 Oktober 2025

JPU Kembalikan Berkas Pembunuhan Mirna ke Polda Metro Jaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
HO/HO
Jessica Kumala Wangsa menjalani rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan puluhan reka adegan yang juga menghadirkan tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan pengembalian berkas dilakukan karena pihak JPU menilai belum lengkap.

"Ini sudah tujuh hari, kami terima berkas. Dari hasil penelitian dan penyidikan ada beberapa hal yang kurang. Sekarang ini P18, bahwa berkas belum lengkap," tutur Waluyo saat dihubungi, Kamis (25/2/2016).

Dia menjelaskan, penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya membutuhkan beberapa penambahan.

Hal apa yang kurang, dia tak dapat menyampaikan.

"Apa-apa yang kurang materinya kami tak bisa sampaikan karena masuk materi penyidikan," kata dia.

Dia menambahkan, pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU tak ada pengaruh dengan pra peradilan tersangka Jessica Kumala Wongso yang saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved