Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Artis Cabul

Kuasa Hukum Saipul Jamil Ancam Lapor Balik Jika Tidak Ada Bukti

Silakan saja lapor jika dia mengaku korban SJ

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Kuasa Hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis (kuning) di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (24/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya korban baru yang melapor dugaan pencabulan kepada Saipul Jamil, Tim Kuasa Hukum penyanyi dangdut tersebut mempersilakan hal itu terjadi, asalkan ada bukti yang kuat atas sangkaan tersebut.

Sebaliknya, jika tidak ada bukti yang kuat, maka tim kuasa hukum akan melaporkan balik sangkaan tersebut.

"Silakan saja lapor jika dia mengaku korban SJ, tapi kalau tidak ada bukti, kami tidak segan untuk laporkan balik," ujar Nazarudin Lubis di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Dia menjelaskan bahwa dalam perkara sebelumnya antara SJ dan DS saja, belum tentu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian, apalagi jika pencabulan dengan korban bernama AW sudah lama terjadi.

"Yang satu hari saja belum tentu terbukti, apalagi yang sudah dua tahun lalu," katanya.

Sebelumnya, AW (22) didampingi kuasa hukum, Fajar, melaporkan publik figur berinisial SJ ke Mapolda Metro Jaya. Dia diduga menjadi korban pencabulan.

Laporan polisi dibuat di Sentra Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Rabu (24/2) sore.

Setelah membuat laporan, dia menjalani pemeriksaan untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit III Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

"Laporan polisi sudah diterima. Ini proses BAP di Unit III. Buat BAP dulu. Pasal 289 (KUHP,-red) dilakukan SJ," tutur Fajar ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved