Kamis, 2 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Hari Ini Wayan Netra Pimpin Sidang Praperadilan Jessica di PN Jakarta Pusat

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana pra peradilan terkait penahanan dan penetapan tersangka Jessica Kumala

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN MIRNA - Petugas Polisi menjaga ketat tempat rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016). Rekontruksi yang di hadirin oleh Jessica Kumala Wongso sebagai terduga tersangka yang menghabisin nyawa sahabatnya dengan kopi yang telah di campur dengan sianida. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana pra peradilan terkait penahanan dan penetapan tersangka Jessica Kumala Wongso. Sidang digelar, Selasa (23/2) di PN Jakarta Pusat.

Bambang Kustopo, Humas PN Jakarta Pusat, mengatakan sidang pertama pra peradilan beragenda materi pembacaan tuntutan pra peradilan dari pihak pemohon. Dalam hal ini, pihak pemohon yaitu tim kuasa hukum Jessica.

“Hakim tunggal Pak Wayan. Kalau pengadilan jam 09.00 sudah siap. Tergantung para pihaknya datang jam berapa. Kalau mereka belum datang kan tak akan dimulai,” tutur Bambang saat dihubungi, Selasa (23/2/2016).

Perkara pra peradilan diregistrasi dengan nomor 04Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Nama hakim yang akan menyidangkan perkara ini I Wayan Netra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved