Kamis, 2 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Terungkap, Inilah Pekerjaan Jessica yang Bikin Ayah Mirna Heran

Salah satu situs berita Australia, news.com.au menemukan fakta Jessica memiliki status permanent resident (PR) di Australia.

Editor: Rendy Sadikin
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Jessica Kumala Wongso masih mengundang banyak tanya.

Tak banyak hal yang diketahui tentang perempuan 27 tahun itu. Kecuali latar belakangnya yang pernah tinggal di Australia.

Aparat Polda Metro Jaya telah meminta bantuan Australia Federal Police (AFP) untuk mengorek informasi terkait kehidupan alumni Billy Blue College itu di Negeri Kanguru.

Salah satu situs berita Australia, news.com.au menemukan fakta bahwa Jessica memiliki status permanent resident (PR) di Australia.

Demikian pula dengan orangtuanya. Adapun 2 kakak Jessica sudah menjadi warga negara Australia.

Satu keluarga itu mendapatkan status PR semenjak pindah dari Indonesia ke Sydney.

Mereka juga memiliki rumah tinggal di Sydney, ibu kota New South Wales (NSW).

News.com.au mendapatkan informasi itu dari seorang sumber yang dekat dengan keluarga Wongso.

Ia menjelaskan, Jessica sedang berlibur di Indonesia dengan orangtuanya dan berencana kembali ke Sydney karena telah mendapatkan pekerjaan sebagai desainer grafis.

Namun, ia keburu ditangkap.

"Dia tak bersalah," ujar sumber itu kepada news.com.au. "Jessica itu seperti orang Australia biasa, usia 27 tahun yang jalan-jalan minum kopi. Malangnya, ia jatuh ke masalah yang ia tak lakukan."

Sumber itu melanjutkan, "ia berada di tempat dan waktu yang salah dan kini dia bisa saja mati (akibat putusan pengadilan)."

Bukti Jessica memegang status PR adalah dia bisa bekerja di pemerintahan.

Ia pernah bekerja sebagai staf administrasi di NSW Ambulance dari Juli 2014 hingga mengundurkan diri pada November 2015.

"Jessica Wongso benar pernah bekerja di NSW Ambulance dengan status temporer outsoursing, menjabat sebagai posisi admin," tulis pernyataan NSW Ambulance.

Karena masalah ini berhubungan dengan investigasi polisi, NSW Ambulance tidak bisa berkomentar lebih lanjut.

Sebelumnya ayah Mirna, Darmawan Salihin mengaku heran kepada Jessica.

Hal ini disebabkan sikap diam Jessica saat melihat Mirna kejang-kejang.

“Katanya kerja di ambulance, kok diam saja melihat Mirna seperti itu,” kata Darmawan.

Rekonstruksi

Polda Metro Jaya akan membuat dua versi rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).

Satu rekonstruksi versi polisi dan satu versi pengakuan tersangka Jessica Kumala Wongso (27).

Demikian disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. "Nanti akan ada rekonstruksi yang versi dia (Jessica) dan rekonstruksi versi kami (polisi)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/2).

Kedua versi rekonstruksi akan dibandingkan dengan tayangan rekamananCCTV (closed-circuit television). Rekonstruksi dalam dua versi ini, lanjut Krishna, untuk menunjukkan kepada jaksa dan hakim tentang fakta sebenarnya.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Tito Karnavian menambahkan, butuh waktu enam bulan untuk menuntaskan kasus ini hingga meja hijau.

Tersangka bisa empat bulan di tangan polisi, dilanjutkan pemeriksaan jaksa terhadap tersangka.

"Itu artinya kasus ini akan sampai meja hijau paling cepat empat bulan ke depan. Sekarang, kan, baru seminggu penahanan," kata Tito.

Salah satu pembela Jessica, Andi Joesoef, mengatakan belum mengetahui kalau pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi dalam dua versi.

"Bagi saya, dua kali rekonstruksi ini sangat langka. Baru sekali, selama berkarier, saya menemuinya," kata Andi.

Namun, pihak pembela belum menolak rencana rekonstruksi dua versi itu.

Protes mungkin akan diajukan pihak kuasa hukum apabila rekonstruksi tidak mempunyai bukti kuat.

Alat bukti

Secara terpisah, pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, berpendapat, munculnya rekonstruksi dua versi ini menunjukkan keraguan penyidik terhadap alat bukti yang mereka miliki.

"Kalau alat buktinya cukup, rekonstruksi sekali saja. Pijakannya BAP (berita acara pemeriksaan).

Kalau rekonstruksinya sampai dua versi, lalu pijakannya apa? BAP-nya akan seperti apa?" kata Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia itu.

Ia menjelaskan, rekonstruksi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai salah satu syarat penuntutan.

KUHAP memang tidak mengatur tentang rekonstruksi yang bisa lebih dari satu dan tidak lazim ini.

Bambang mengatakan, ia sejak awal sudah ragu bahwa penyidik memiliki alat bukti materiil yang cukup.

Dia berpendapat, apa yang sudah disampaikan penyidik kepada publik baru sebatas bukti formil yang merupakan interpretasi. Bukti formil tidak bisa dijadikan pijakan tuduhan.

Bukti materiil, lanjutnya, tidak menggantungkan kepada pengakuan tersangka.

"Kalau penyidik punya bukti materiil kuat, pengakuan tersangka cuma pelengkap," ujar Bambang.

Hasil penyidikan sementara, Jessica bertemu dengan Mirna dan Hani pada 6 Januari di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pukul 17.15.

Jessica tiba terlebih dulu dan memesan tiga jenis minuman.

Jessica juga langsung membayar seluruh tagihan. Salah satu minuman adalah es kopi yang dikonsumsi oleh Mirna. Tidak berapa lama setelah minum kopi, Mirna meninggal.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengakui, penyidik masih terus mengumpulkan bukti materiil.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved