Kamis, 2 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Rumah Klien Digeledah, Pengacara Jessica Protes

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo menjelaskan penggeledahan tersebut dinilainya polisi kekurangan bukti.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Kediaman tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), yakni Jessica Kumala Wongso (27), di Komplek Sunter Icon Jalan Selat Bangka Blok J no 1, Sunter, Jakarta Utara, digeledah pihak kepolisian, Rabu (3/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat batal digeledah pada Selasa (02/02/2016) sore, kediaman tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), yakni Jessica Kumala Wongso (27), di Komplek Sunter Icon Jalan Selat Bangka Blok J nomor 1, Sunter, Jakarta Utara, kembali disambangi pihak kepolisian, Rabu (3/2/2016).

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo menjelaskan penggeledahan tersebut dinilainya polisi kekurangan bukti.

"Menggeledah lagi rumah klien saya, memang dasarnya kekurangan bukti. Tapi saya Enggak tahu lah ya kenapa mesti digeledah lagi," ujar Yudi usai mendapingi pihak kepolisian meggeledah kediaman Jessica.

Penggeledahan kediaman Jessica kali ini pun, tidak disertai surat dari pengadilan.

Tak hanya itu, terkait penggeledahan sudah sesuai prosedur atau tidak, Yudi enggan berkomentar.

"Penggeledahan tanpa surat penetapan dari pengadilan. Sama saja dengan yang dulu di penggeledahan pertama. Sudah sesuai prosedur atau enggak, silahkan tanya ke polisi. Namun, dalam KUHAP penggeledahan itu sah saja. Ya biasa saja lah, sesuai prosedur saja," katanya.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved