Kamis, 2 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Dua Tantangan dari Pengacara Jessica yang Ditolak Polisi

Pengacara Jessica menantang polisi untuk dua hal terkait kematian Wayan Mirna Salihin (27).

Penulis: Hasanudin Aco
Warta Kota/Adhy Kelana
Jessica Kumala Wongso rekan Mirna korban racun sianida kopi Vietnam di mal Grand Indonesia didampingi pengacara Yudi Wibowo Sukitno kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan, Rabu (20/1/2016) siang. Malam sebelumnya pemeriksaannya sebagai saksi dihentikan karena dia merasa lelah. (Warta Kota/adhy kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica Kumala Wongso, setidaknya menantang polisi untuk dua hal terkait kematian Wayan Mirna Salihin (27).

Dua tantangan itu adalah keinginan Yudi agar polisi membuka CCTV dan keinginan pihaknya mendapatkan BAP.

1]. Rekaman CCTV

Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27), dikabarkan terekam closed-circuit television (CCTV) di Kafe Olivier memindahkan gelas berisi kopi untuk Mirna. Gelas itu disebut dua kali dipindahkan Jessica.

Selain itu, Jessica juga memegang tas miliknya.  Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan yang telah mengunjungi Jessica di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Edi menerangkan, ada beberapa adegan visual yang menjelaskan keterlibatan Jessica atas perkara pembunuhan Mirna.

Terkait itu, Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menantang polisi membuka rekaman kamera CCTV ke media massa.

Yudi beranggapan polisi tak memiliki bukti untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Bahkan, ucap Yudi, rekaman CCTV yang dimiliki polisi pun tak memperlihatkan gerakan otot tangan Jessica memasukkan sesuatu ke dalam kopi yang dipesan untuk Mirna.

"Kalau polisi berani, buka rekaman CCTV itu ke media," kata Yudi dengan berapi-api.

Polda Metro Jaya menanggapi santai soal tantangan dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang meminta penyidik membuka rekaman CCTV kasus tersebut ke publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan rekaman CCTV nantinya baru akan diungkap di pengadilan.

"Soal CCTV, itu teknis penyidikan," tegas Iqbal, Minggu (31/1/2016).

2]. Serahkan BAP

Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo, mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica kepada pihak pengacara.

"Seharusnya penasihat hukumnya diberikan salinan BAP. Kenapa takut? Jangan takut, harus diberi salinan," kata Yudi Wibowo, usai mendampingi Jessica diperiksa di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Jessica diperiksa sebagai tersangka kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Terkait BAP ini, pengacara Jessica mempertanyakan langkah polisi yang tidak memberikan salinannya.  Ia menilai langkah polisi ini sudah melanggar hukum. "Itu sudah melanggar hukum ya," ujar Yudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menilai, tidak masalah pihak Jessica Kumala Wongso (27) tak mendapatkan salinan BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).

"Silakan kalau mau protes. Polisi enggak harus kasih salinan BAP. Dia (Yudi) kan sudah mendampingi (pemeriksaan). Pas tanda tangan BAP, juga dibacakan lagi," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2016).

Menurut Iqbal, BAP adalah dokumen rahasia penyidik sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved