Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Tak Berikan Salinan BAP, Pengacara Jessica: Polisi Melanggar Hukum

penyidik Polda Metro Jaya tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica kepada pihak pengacara.

Editor: Sanusi
HO/HO
Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016). Jessica akhirnya ditangkap di sebuah Hotel di Mangga Dua Square setelah ditetapkan sebagai tersangka pada amalam sebelumnya. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo, mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica kepada pihak pengacara.

"Seharusnya penasihat hukumnya diberikan salinan BAP. Kenapa takut? Jangan takut, harus diberi salinan," kata Yudi Wibowo, usai mendampingi Jessica diperiksa di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Jessica diperiksa sebagai tersangka kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Terkait BAP ini, pengacara Jessica mempertanyakan langkah polisi yang tidak memberikan salinannya.

Ia menilai langkah polisi ini sudah melanggar hukum. "Itu sudah melanggar hukum ya," ujar Yudi.

Ia juga membenarkan bahwa mulai malam ini, Jessica resmi ditahan. Pihaknya telah menerima surat penahanan Jessica dari penyidik Polda Metro Jaya.

Keputusan penahanan Jessica diambil setelah polisi melakukan gelar perkara.

Yudi menyatakan, pihaknya belum berniat mengajukan prapradilan atas kasus Jessica. "Masih belum, nanti," ujar Yudi.(Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved