Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Ini Alasan Polisi Tak Berikan Salinan BAP Jessica

Menurut Iqbal, BAP adalah dokumen rahasia penyidik sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Editor: Sanusi
HO/HO
Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016). Jessica akhirnya ditangkap di sebuah Hotel di Mangga Dua Square setelah ditetapkan sebagai tersangka pada amalam sebelumnya. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menilai, tidak masalah pihak tersangka Jessica Kumala Wongso (27) tak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).

Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, sebelumnya mengeluhkan hal tersebut. Menurut Yudi, polisi sudah melanggar hukum dengan tidak memberikan salinan BAP usai pemeriksaan terhadap Jessica, Sabtu (30/1/2016).

"Silakan kalau mau protes. Polisi enggak harus kasih salinan BAP. Dia (Yudi) kan sudah mendampingi (pemeriksaan). Pas tanda tangan BAP, juga dibacakan lagi," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2016).

Menurut Iqbal, BAP adalah dokumen rahasia penyidik sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Dia juga menyarankan agar pihak Jessica dapat mengatur strategi jika yakin Jessica tidak bersalah, khususnya strategi yang menguatkan alibi Jessica sebagai pihak yang tidak bersalah dalam kasus ini.

"Ini kan perang intelektual antara penyidik dengan tersangka. Silakan bagaimana pengacara tersangka mengatur strateginya," tutur Iqbal.

Jessica yang awalnya saksi kasus kematian Mirna, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1/2016) pukul 23.00 WIB.

Jessica yang telah menjadi tersangka pun ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016) pagi untuk diperiksa 1 x 24 jam.

Hingga pada pukul 22.30 WIB, polisi memutuskan untuk menahan Jessica. Penahanan Jessica akan dilakukan sampai 20 hari ke depan.

Jika ada proses lanjutan, polisi akan meminta perpanjangan penahanan kembali dari jaksa penuntut umum.(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved