Minggu, 5 Oktober 2025

"Saya Kesal, Pertama Megang Tangan Lalu Ngeraba Paha Istri Saya"

"Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," singkat Andi.

Editor: Hasanudin Aco
Serambi Indonesia
Ilustrasi 

Menurut Andi, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut dia, aksi tersebut terjadi lantaran salah paham.

"Kami masih lakukan pemeriksaan. Pengeroyokan ini akibat kesalahpahaman antara seorang pemuda yang bertindak melecehkan perempuan yang bukan istrinya. Sehingga menimbulkan keributan. Ada empat pelaku lainnya dari pihak Andri yang hingga kini masih dikejar. Yakni Imang, Panji Umang, Raup," kata Andi saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Suharto.

Dikatakan Andi, pemabuk yang menjadi korban pengeroyokan itu pun dirawat di Rumah Sakit (RS) Koja dan sempat mengalami koma. Sementara itu, lanjut Andi, atas tindakannya menganiaya seseorang, Andri dan teman-temannya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

"Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," singkat Andi.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved