Tewas Usai Ngopi
Terima SPDP Kasus Kematian Mirna, Polisi Koordinasi dengan Kejaksaan
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya mengenai kasus tewas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya mengenai kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan SPDP diterima pihak Kejati DKI Jakarta pada Senin (25/1/2016).
Setelah menyerahkan SPDP, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai penanganan kasus.
"Intinya sudah sesuai SOP kami. Seandainya penyidik sudah menyerahkan SPDP, itu penyidik koordinasi dengan jaksa peneliti," tutur Waluyo kepada wartawan ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta pada Selasa (26/1/2016).
Pihak kejati DKI jakarta baru menerima SPDP dari Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2016) sore.
Dia menjelaskan, aparat kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan supaya Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak bolak-balik dari polisi kepada kejaksaan.
"Untuk menghindari seandainya naik sidang, bolak-baliknya berkas perkara. Itu intinya. Intinya untuk koordinasi. Ini kordinasi biasa, bukan ekspos," kata dia.
Di kesempatan itu, dia belum dapat menyampaikan barang bukti apa yang diperlihatkan.
Sebab, berkas perkara juga belum diterima pihak kejaksaan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti sudah mendatangi kantor Kejati DKI Jakarta pada Selasa sekitar pukul 10.30 WIB.
Dia mengaku terlambat datang ke tempat itu.
Sebab, pertemuan awal dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
"Saya masuk dulu. Saya sudah telat," kata dia.